top of page
Search

Keunikan Sidik Jari dalam Al-Qur’an


Gambar sidik jari manusia
Sumber gambar: pin.it

Sidik jari merupakan tonjolan kulit (sulur-sulur) pada jari-jari tangan, telapak tangan, jari-jari kaki, dan telapak kaki yang secara detail sangat bervariasi antara satu orang dengan orang lainnya berdasarkan pada jumlah sulur serta tipe atau polanya (Gulo, Junitha, & Setyawani, 2020). Pembentukan sidik jari terjadi sejak awal perkembangan embrio yaitu pada umur embrio 13 minggu sampai embrio 24 minggu. Secara genetik pola sidik jari tidak pernah berubah seumur hidup, kecuali adanya pengaruh lingkungan seperti kerusakan oleh lingkungan. Hal tersebut dikarenakan pola sidik jari ditentukan oleh banyak gen (poligen). Menurut Galton pola sidik jari secara garis besar digolongkan menjadi tiga pola, yaitu arch, loop, dan whorl. Tipe arch merupakan pola garis yang melengkung ke arah distal serta tidak memiliki triradius, tipe loop berupa lengkungan seperti kait dengan satu triradius, sedangkan tipe whorl memiliki bentuk pusaran dan dua triradius (Wati, Megahati, & Sari, 2015).

Sidik jari telah banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang seperti sebagai identitas diri dan alat forensik. Selain itu sidik jari juga dilibatkan dalam penelitian sebagai bahan identifikasi pada beberapa penyakit yang disebabkan oleh kelainan genetik (Hidayati, 2015).

Keunikan sidik jari ditemukan pada abad ke 19, di mana sebelum abad tersebut sidik jari hanya dianggap sebagai lengkungan biasa. Sementara itu Al-Qur’an yang diturunkan sekitar abad ke-7 telah menyebutkan pada Al-Qur’an surah al-Qiyamah ayat 4:


“Bahkan Kami mampu menyusun (kembali) jari-jemarinya dengan sempurna.” (QS. Al-Qiyamah 75: 4).

Dalam kamus Arab-Indonesia karya Mahmud Yunus, lafaz banānah berasal dari lafaz banan yang memiliki arti tepi (ujung) jari. Lafaz banānah hanya ditafsirkan sebagai jari-jemari dalam tafsir-tafsir terdahulu. Namun seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, para mufassir kontemporer atau modern memahami bahwa “banānah” dimaksudkan sebagai sidik jari. Salah satu mufassir kontemporer yaitu M. Quraisy Shihab berpendapat bahwa “banānah” merupakan tulang-tulang yang ada pada ujung jari-jari tangan dan kaki yang membentuk garis-garis halus serta memiliki berbagai manfaat (Latif, 2021).

Zaglūl al-Najjar dalam tafsirnya menjelaskan bahwa bentuk garis-garis pada tangan setiap manusia berbeda-beda. Sehingga tidak mungkin ada dua individu dengan kesamaan sidik jari bahkan pada kembar identik. Antara dua jari dari jari satu tangan atau kaki dalam satu orang tidak memiliki kesamaan. Oleh karena itu sidik jari dapat digunakan untuk proses identifikasi dalam kasus pidana. Zaglūl al-Najjar menjelaskan bahwa surat al-Qiyamah ayat 4 sebagai tanggapan kepada orang yang ingkar terhadap kebangkitan, ayat ini juga sebagai isyarat terhadap penyusunan jari-jari manusia yang merupakan mukjizat yang haq. Penyusunan kembali jari-jemari manusia yang telah mati dan hancur merupakan mukjizat yang lebih luar biasa. Adapun Hamka dalam tafsirnya al-Azhar mengenai surah al-Qiyamah ayat 4 menjelaskan bahwa pada ujung masing-masing jari dan telapak tangan manusia terdapat tanda masing-masing jari dan pada telapak tangan manusia terdapat masing-masing pribadi (Latif, 2021).

Hal-hal di atas sesuai dengan sejarah ilmu pengetahuan yang menyebutkan bahwa pada tahun 1823 seorang ahli syaraf yang berasal dari Cheko Purkinje berhasil merumuskan hakikat sidik jari. Di mana ia menemukan bahwa garis-garis lembut yang ada pada ujung jari berbeda-beda setiap orangnya. Kemudian pada tahun 1858 Sir William Hurshel membuktikan bahwa bentuk kulit jari seseorang menunjukkan identitas pribadi pemiliknya. Sehingga sidik jari dapat digunakan dalam identifikasi kasus pidana. Secara ilmiah pun terbukti bahwa sidik jari merupakan ciri khas yang tidak berasal dari keturunan, maka dapat digunakan dalam mengidentifkasi beberapa karakteristik kepribadian seperti jenis kelamin (pria atau wanita), usia, status kesehatan, dan lain-lain. Sidik jari merupakan tanda kebesaran Allah Swt yang dapat menjelaskan keunikan dan karakter satu orang dengan yang lainnya (Latif, 2021).


Daftar Pustaka

  1. Gulo, G., Junitha, I., & Setyawani, I. (2020). Variasi Pola Sidik Jari Masyarakat Suku Kaili dan Suku Toraja di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Simbiosis, 52-62.

  2. Hidayati, F. (2015). Variasi Pola Sidik Jari pada Populasi Jawa dan Papua. AntroUnairdotNet, 30-41.

  3. Latif, H. N. (2021). Sidik Jari DALAM aL-Qur'an Perspektif Tafsir Ilmi Kementrian Agama RI (Telaah 'Ilmi Terhadap Lafaz Bananah dalam Surah Al-Qiyamah Ayat 4). Skripsi. Surabaya: UIN sunan Ampel.

  4. Wati, M., Megahati, R., & Sari, W. (2015). Pola Khas yang Ditemukan pada Sidik Jari dan Telapak Tangan pada Anak-Anak Tuna Netra di Kota Padang. BioCONCETTA, 59-66.

38 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page